Selasa, 27 November 2018

Soal Mid semester

PENILAIAN TENGAH SEMESTER

PTS atau penilaian tengah semester adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan dipertengahan semester oleh guru terhadap siswanya untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka tentang materi yang sudah diajarkan selama kurang lebih 3 bulan (setengah semester).

Berikut ini adalah contoh soal penilaian tengah semester ganjil untuk mata pelajaran fiqih di kelas VII, yang mencakup 3 Kompetensi Dasar dalam Kurikulum 2013 :

3.1 Memahami najis dan tata cara menyucikan
3.2 Menganalisis hadas dan kaifiah menyucikan
3.3 Memahami waktu-waktu shalat lima waktu

Soal dibagi menjadi dua bagian, Paket A dan Paket B. Masing-masing paket terdiri dari 25 soal pilihan ganda dan 5 soal essay ;

SOAL PAKET A :



Soal Paket B :




Apabila anda sudah selesai menjawab salah satu soal paket A ataupun paket B, maka silahkan kirim jawaban tersebut ke e-mail : riza153umami@gmail.com


Bacaan Shalat


Bacaan  shalat

Pada halaman ini kita akan mempelajari bacaan Shalat Fardhu dengan meyakini dimana Shalat merupakan suatu Ibadah dalam bentuk komunikasi antara Mahluk dengan Sang Pencipta Allah Subhanallahuwataala. Sehingga Sholat terdeskripsi tidak hanya dengan membunyikan Surah atau pun Doa, akan tetapi dengan mengerti, meyakini, berkomunikasi memohon penuh dengan kekhusyukan kepada Allah SWT.


Yuuuuk... belajar bacaan shalat dibawah ini ☺☺☺


Saksikan video shalat subuh dibawah ini :

Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=S__3LKBa0Pw

Soal Latihan :

Senin, 26 November 2018

Sujud Sahwi


Materi Sujud Sahwi

Mari kita mempelajari materi tentang sujud sahwi .....❤❤❤


 1.   Pengertian Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang meninggalkan sunah ‘ab’ad, kekurangan rakaat atau kelebihan rakaat, maupun ragu-ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat.
Sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum maupun sesudah salam dengan membaca dzikir dan doa yang dibaca sama seperti sujud dalam shalat. Sebab-sebab sujud sahwi secara lebih rinci ada empat hal, yaitu:
a.    Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri atau ruku’, atau sujud.
Misalnya ia ruku’ dua kali, atau berdiri diwaktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
b.     Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, lalu ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya. Apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka dianggap rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka ia wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan menyelesaikannya, dan sujud sahwi setelah salam.
Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka ia harus berdiri tanpa takbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tasyahud dan salam, kemudian sujud sahwi.
c.    Apabila meninggalkan salah satu sunah ‘ab’ad, seperti lupa tidak tasyahud awal, maka gugur baginya tasyahud, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
d.    Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambaah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam. Dan apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.

       2. Lafaz Sujud Sahwi

Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan karena kelupaan dalam shalat. Cara mengerjakannya sama seperti sujud biasa, artinya dengan takbir di antara dua sujud dan dikerjakan sesudah tahyat akhir sebelum salam. Adapun lafaz sujud sahwi adalah :

سُبْحَانَ مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْا

“Maha Suci Allah yang tidak tudur dan tidak lupa“
  
Cara mengerjakan sujud sahwi (baik sebelum maupun setelah salam) sebelum sujud hendaknya bertakbir lalu bersujud sambil membaca bacaan sujud. Sujud sahwi dilakukan dua kali dan diakhiri dengan salam.
Untuk lebih jelasnya mari kita perhatikan penjelasan tata cara melakukan sujud sahwi dalam video di bawah ini :


Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=JFx7Ha9KX9M

Soal Latihan

Shalat Fardhu

SHALAT FARDHU


Tahukah kamu bahwa amalan yang pertama kali akan dihisap bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka akan dinilai baik semua amalannya yang lain dan jika shalatnya rusak maka akan dinilai jeleknya semua amalannya yang lain. Untuk itu marilah kita benahi shalat kita sudah sesuai dengan tuntunan ajaran Islam apa belum??? 
Yuk kita pelajari bersama tata cara shalat lima waktu ☺☺☺❤



Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara shalat lima waktu, mari kita ikuti pembahasan dalam video dibawah ini :    


Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=wAhWkBht34U

Soal Latihan

Sabtu, 24 November 2018

Najis


MACAM-MACAM NAJIS & TATA CARA TAHARAHNYA




Tahukah kamu apa najis itu.....? mari kita bahas materi tentang macam-macam najis beserta tata cara taharahnya ;

1. Pengertian Najis

Najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotoran, dan menurut istilah adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci

2.  Macam-Macam najis & Tata Cara Taharahnya

Dalam ajaran Islam, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu;
1.      Najis Mughallazah
Adalah najis berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi.
Cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.

2.      Najis Mukhaffafah
Adalah najis ringan, yaitu najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu.
Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusap air yang suci pada permukaan yang terkena najis.

3.      Najis Mutawassitah
Adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah;
a.      Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya
b.      Darah
c.       Nanah
d.      Muntah
e.      Kotoran manusia dan binatang
f.        Arak (khamar)

Najis Mutawassitah ini ada dua macam, yaitu ;
a.      Najis Mutawassitah Hukmiyah
Adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya, seperti kencing yang sudah kering
Cara menyucikannya adalah cukup mengalirkan atau disiram air diatas benda yang terkena najis.

b.      Najis Mutawassitah ‘Ainiyah
Adalah najis yang masih ada wujud, bau, ataupun rasa.
Cara menyucikannya adalah dibasuh sampai hilang wujud, bau ataupun rasa dengan menggunakan air yang suci


Untuk lebih jelasnya dalam memahami bagaimana cara mensucikan benda yang terkena najis, maka perhatikan video berikut ini :

Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=HnXrXGdu6VI

SOAL LATIHAN :

Jumat, 23 November 2018

Wudhu

Yuuuuuuk Belajar Wudhu ☺☺☺




Perhatikan Video Tata Cara Berwudhu Yang Baik dan Benar, Yang Disampaikan Oleh Syekh Ali Jaber Berikut Ini ✊✊✊


Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=8H_qT12iU14

SOAL LATIHAN :


Rabu, 21 November 2018

Azan dan Ikamah


AZAN dan IKAMAH


Dalam shalat berjamaah, biasanya didahului dengan azan dan ikamah. Bagaimana ketentuan azan dan ikamah ? yuk kita pelajari materi berikut ini :

1.    Pengertian azan dan ikamah

Azan secara bahasa adalah pengumuman atau pemberitahuan, sedangkan secara istilah azan adalah panggilan untuk menunaikan shalat fardhu secara berjamaah atau perkataan tertentu yang berguna memberitahukan masuknya waktu shalat fardhu.
Ikamah adalah pertanda shalat berjamaah akan segera dimulai.

Lafal azan
(2x)              اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
(2x)           أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
(2x)    اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
(2x)               حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
(2x)                حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
   (1x)             اَللهُ اَكْبَر , اَللهُ اَكْبَر
(1x)                     لاَ إِلَهَ إِلاَّالله

Khusus untuk azan shalat subuh, mu’azin biasanya mengucapkan lafal :
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ ( Ash-shalaatu khairum minan-nauum )

yang artinya “ Sholat itu lebih baik dari pada tidur ” dan dibaca 2x setelah lafadz Hayya 'alal-falaah


حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ).


Dengarkan Suara azan pada video berikut :

Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=krEp2lFDSQA

Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar azan
Disunahkan bagi orang yang mendengarkan azan baik laki-laki maupun wanita untuk :
a.     Mengucapkan seperti yang diucapkan mu’azin , kecuali dalam bacaan “Hayya ‘alas-shalah” dan bacaan “Hayya ‘alal falah” orang yang mendengarkannya mengucapkan “laa hawla wala quwwata illa billahil ‘aliyyil adzim”.
b.    Pada saat mu’azin melafalkan الصَلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَوْمِ maka kita dianjurkan mengucapkan صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ وَاَنَا عَلَى ذَالِكَ مِنَ الشَاهِدِيْنَ
c.    Setelah azan selesai disunahkan untuk bersalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang azan maupun yang mendengar.
d.      Disunahkan membaca do’a ketika selesai mendengar azan ;
اَللّٰهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالشَّرَفَ وَالدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
2.   Hukum azan dan ikamah

Hukum azan menurut jumhur ulama’ adalah sunah muakkadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk shalat wajib lima waktu dan shalat jum’at. Sedangkan selain untuk shalat tersebut, tidak disunahkan untuk mengumandangkan azan, misalnya shalat idul Fitri, shalat idul Adha, shalat tarawih, shalat jenazah, shalat gerhana dan lain sebagainya. Sebagai gantinya digunakan seruan dengan lafal “Ash-salatu jamiatan”  (   الصَّلاَةُ حَامِعَةُ  )

3.   Syarat azan  dan ikamah

Untuk dibenarkannya azan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Di antara syarat-syarat azan adalah :
a.   Telah masuk waktu ; seseorang mengumandangkan azan harus masuk waktu shalat fardhu, kecuali azan subuh yang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulullah Saw. Yaitu azan yang pertama sebelum masuk waktu subuh (1/6 malam terakhir), azan yang kedua adalah azan yang menandakan masuknya waktu subuh (saat fajar shadiq sudah menjelang).
b.      Harus BerbahasaArab ; Azan yang dikumandangkan dalam bahasa selain Arab tidak sah.
c.   Tidak Bersahutan ; Bila azan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
d.   Muslim, Laki, Aqil, Baligh ; Azan tidak sah apabila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras ataupun anak kecil.
e.    Tertib Lafatnya ; tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafal azan.

4.   SUNAH AZAN

Disunahkan orang yang mengumandangkan azan juga orang yang mengumandangkan ikamah, namun bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasulullah Saw. Bilal ra. Mengumandangkan azan dan yang mengumandangkan ikamah adalah Abdullah bin Zaid.
Adapun sunah-sunah azan adalah sebagai berikut ;
a.    Hendaknya mu’azin suci dari hadas besar dan kecil
b.    Hendaknya mu’azin berdiri menghadap kiblat
c.  Menghadapkan wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketik mengucapkan “Hayya ‘alas-shalah” dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan “Hayya ‘alal falah”
d.     Hendaknya mu’azin memasukkan dua jari ke dalam telinganya
e.      Hendaknya mu’azin mengeraskan suaranya ketika azan

Soal Latihan



Kamis, 15 November 2018

Taharah


KETENTUAN TAHARAH



    Budaya hidup bersih merupakan bagian dari pengalaman ajaran agama Islam, untuk itu mari kita budayakan hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan taharah (bersuci) merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, seperti shalat dan tawaf. Oleh karena itu, bersuci menjadi masalah penting dalam ajaran Islam yang harus kalian ketahui. Tata cara bersuci yang diajarkan Islam dimaksudkan agar manusia menjadi suci dan bersih, baik lahir maupun batin. Yuk kita pelajari materi taharah berikut ini ;


1. Pengertian Taharah

Taharah berasal dari kata bahasa Arab, menurut bahasa berarti bersuci, sedangkan menurut istilah taharah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang  ditentukan oleh syariat Islam.

Dalil-dalil yang menganjurkan supaya kita bersuci anatara lain :


. . . . اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يَحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ  (البقراة : ٢٢٢ )

“. . . Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (Q.S. Al-Baqarah/2 : 222)

لاَ يَقْبَـلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْـرِ طَهُوْرٍ . ( رواه النسائ )

“ Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci”. (H.R. an-Nasa’i dari abi al-Malih dari Ayahnya : 139)

الطَّهُـوْرُ شَطْرُ الإِيـْمـاَنِ 

“Kebersihan itu sebagian dari iman” (H.R Muslim dan Abu Said Al-Khudri)


2.   Macam-Macam Alat Taharah

Alat atau benda yang dapat digunakan untuk bersuci menurut Islam ada dua macam, yakni :
a.    benda padat, yang dimksud benda padat adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, tisu, daun, dan kayu. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tisak terpakai.
b.    benda cair, yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air.

3.   Macam-Macam Air

Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi lima macam :
a. Air suci dan menyucikan biasa disebut dengan Air Mutlak atau Tahir Mutahir, yaitu air yang halal untuk diminum dan sah digunakan untuk bersuci, Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju, aie embun, dan air sungai selama semuanya itu belum berubah warna, bau, dan rasa.
b.  Air suci, tetapi tidak menyucikan, atau air Tahir Gairu Mutahir, yaitu air yang halal untuk diminum, tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi, dan air yang di keluarkan dari pepohonan.
c.   Air Mutanajis (Air yang terkena najis), yaitu air yang tidak halal untuk di minum dan tidak sah untuk bersuci,
d.  Air Makruh (Air Musyammas), yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit.
e.   Air Mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan telah terkena kotoran atau najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.


Soal Latihan :

Copyright @ 2013 Yuk Belajar Fiqih MTs.