PTS atau penilaian tengah semester adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan dipertengahan semester oleh guru terhadap siswanya untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka tentang materi yang sudah diajarkan selama kurang lebih 3 bulan (setengah semester).
Berikut ini adalah contoh soal penilaian tengah semester ganjil untuk mata pelajaran fiqih di kelas VII, yang mencakup 3 Kompetensi Dasar dalam Kurikulum 2013 :
3.1 Memahami najis dan tata cara menyucikan
3.2 Menganalisis hadas dan kaifiah menyucikan
3.3 Memahami waktu-waktu shalat lima waktu
Soal dibagi menjadi dua bagian, Paket A dan Paket B. Masing-masing paket terdiri dari 25 soal pilihan ganda dan 5 soal essay ;
SOAL PAKET A :
Soal Paket B :
Apabila anda sudah selesai menjawab salah satu soal paket A ataupun paket B, maka silahkan kirim jawaban tersebut ke e-mail : riza153umami@gmail.com
Pada halaman ini kita akan mempelajari bacaan Shalat Fardhu dengan meyakini dimana Shalat merupakan suatu Ibadah dalam bentuk komunikasi antara Mahluk dengan Sang Pencipta Allah Subhanallahuwataala. Sehingga Sholat terdeskripsi tidak hanya dengan membunyikan Surah atau pun Doa, akan tetapi dengan mengerti, meyakini, berkomunikasi memohon penuh dengan kekhusyukan kepada Allah SWT.
Yuuuuk... belajar bacaan shalat dibawah ini ☺☺☺
Saksikan video shalat subuh dibawah ini :
Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=S__3LKBa0Pw
Mari kita mempelajari materi tentang sujud sahwi .....❤❤❤
1.Pengertian Sujud
Sahwi
Sujud
sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang meninggalkan sunah ‘ab’ad,
kekurangan rakaat atau kelebihan rakaat, maupun ragu-ragu tentang jumlah rakaat
dalam shalat.
Sujud
sahwi dapat dilaksanakan sebelum maupun sesudah salam dengan membaca dzikir dan
doa yang dibaca sama seperti sujud dalam shalat. Sebab-sebab
sujud sahwi secara lebih rinci ada empat hal, yaitu:
a.Apabila
menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri atau ruku’,
atau sujud.
Misalnya ia ruku’ dua
kali, atau berdiri diwaktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat
yang seharusnya empat rakaat, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah
perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
b.Apabila
mengurangi salah satu rukun shalat, lalu ingat sebelum sampai pada rukun yang
sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya. Apabila ingat
setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka dianggap
rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka ia wajib melakukan rukun
yang ditinggalkan dan menyelesaikannya, dan sujud sahwi setelah salam.
Jika salam sebelum
cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat
rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka ia harus berdiri tanpa takbir
dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tasyahud dan
salam, kemudian sujud sahwi.
c.Apabila
meninggalkan salah satu sunah ‘ab’ad, seperti lupa tidak tasyahud awal, maka
gugur baginya tasyahud, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
d.Apabila
ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga atau empat, maka menganggap yang
lebih sedikit, lalu menambaah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam.
Dan apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus
melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.
2. Lafaz
Sujud Sahwi
Sujud
sahwi ialah sujud yang dilakukan karena kelupaan dalam shalat. Cara
mengerjakannya sama seperti sujud biasa, artinya dengan takbir di antara dua
sujud dan dikerjakan sesudah tahyat akhir sebelum salam. Adapun lafaz sujud
sahwi adalah :
سُبْحَانَ
مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْا
“Maha Suci Allah yang tidak tudur dan tidak
lupa“
Cara
mengerjakan sujud sahwi (baik sebelum maupun setelah salam) sebelum sujud
hendaknya bertakbir lalu bersujud sambil membaca bacaan sujud. Sujud sahwi
dilakukan dua kali dan diakhiri dengan salam.
Untuk
lebih jelasnya mari kita perhatikan penjelasan tata cara melakukan sujud sahwi
dalam video di bawah ini :
Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=JFx7Ha9KX9M
Tahukah kamu bahwa amalan yang pertama kali akan dihisap bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka akan dinilai baik semua amalannya yang lain dan jika shalatnya rusak maka akan dinilai jeleknya semua amalannya yang lain. Untuk itu marilah kita benahi shalat kita sudah sesuai dengan tuntunan ajaran Islam apa belum???
Yuk kita pelajari bersama tata cara shalat lima waktu ☺☺☺❤
Untuk lebih jelasnya mengenai tata
cara shalat lima waktu, mari kita ikuti pembahasan dalam video dibawah ini :
Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=wAhWkBht34U
Tahukah kamu apa najis itu.....? mari kita bahas materi
tentang macam-macam najis beserta tata cara taharahnya ;
1. Pengertian Najis
Najis berasal dari bahasa Arab yang
artinya kotoran, dan menurut istilah adalah suatu benda yang kotor yang
mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci
2.Macam-Macam
najis & Tata Cara Taharahnya
Dalam ajaran Islam, najis dibagi
menjadi tiga macam, yaitu;
1.Najis
Mughallazah
Adalah
najis berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi.
Cara
menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh
kali, salah satu diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
2.Najis
Mukhaffafah
Adalah
najis ringan, yaitu najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang
belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu.
Cara
menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusap air yang
suci pada permukaan yang terkena najis.
3.Najis
Mutawassitah
Adalah
najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah;
a.Bangkai binatang
darat yang berdarah sewaktu hidupnya
b.Darah
c.Nanah
d.Muntah
e.Kotoran manusia
dan binatang
f.Arak (khamar)
Najis Mutawassitah
ini ada dua macam, yaitu ;
a.Najis Mutawassitah
Hukmiyah
Adalah
najis yang diyakini adanya tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya,
seperti kencing yang sudah kering
Cara
menyucikannya adalah cukup mengalirkan atau disiram air diatas benda yang
terkena najis.
b.Najis
Mutawassitah ‘Ainiyah
Adalah
najis yang masih ada wujud, bau, ataupun rasa.
Cara
menyucikannya adalah dibasuh sampai hilang wujud, bau ataupun rasa dengan
menggunakan air yang suci
Untuk lebih jelasnya dalam memahami bagaimana cara mensucikan benda yang terkena najis, maka perhatikan video berikut ini :
Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=HnXrXGdu6VI
Dalam shalat
berjamaah, biasanya didahului dengan azan dan ikamah. Bagaimana ketentuan azan
dan ikamah ? yuk kita pelajari materi berikut ini :
1.Pengertian azan dan ikamah
Azan secara bahasa adalah
pengumuman atau pemberitahuan, sedangkan secara istilah azan adalah panggilan
untuk menunaikan shalat fardhu secara berjamaah atau perkataan tertentu yang
berguna memberitahukan masuknya waktu shalat fardhu.
Ikamah adalah pertanda shalat
berjamaah akan segera dimulai.
Lafal azan
(2x)
اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر
(2x)
أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ
(2x)
اَشْهَدُ
اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
(2x)
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
(2x)
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
(1x) اَللهُ اَكْبَر , اَللهُ اَكْبَر
(1x)
لاَ
إِلَهَ إِلاَّالله
Khusus untuk
azan shalat subuh, mu’azin biasanya mengucapkan lafal : اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ( Ash-shalaatu khairum minan-nauum )
yang artinya “ Sholat itu lebih baik dari pada tidur ”
dan dibaca 2x setelah lafadz Hayya 'alal-falaah ( حَيَّ عَلَى
الْفَلاَحِ ).
Dengarkan Suara azan pada video berikut :
Sumber dari youtube : https://www.youtube.com/watch?v=krEp2lFDSQA
Bacaan yang diucapkan
oleh orang yang mendengar azan
Disunahkan bagi orang yang
mendengarkan azan baik laki-laki maupun wanita untuk :
a.Mengucapkan
seperti yang diucapkan mu’azin , kecuali dalam bacaan “Hayya
‘alas-shalah” dan bacaan “Hayya ‘alal falah” orang yang
mendengarkannya mengucapkan “laa hawla wala quwwata illa billahil ‘aliyyil
adzim”.
b.Pada
saat mu’azin melafalkan الصَلاَةُ
خَيْرٌ مِنَ النَوْمِmaka kita dianjurkan
mengucapkan صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ وَاَنَا عَلَى
ذَالِكَ مِنَ الشَاهِدِيْنَ
c.Setelah
azan selesai disunahkan untuk bersalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang
azan maupun yang mendengar.
d.Disunahkan
membaca do’a ketika selesai mendengar azan ;
Hukum azan menurut
jumhur ulama’ adalah sunah muakkadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di
masjid untuk shalat wajib lima waktu dan shalat jum’at. Sedangkan selain untuk
shalat tersebut, tidak disunahkan untuk mengumandangkan azan, misalnya shalat
idul Fitri, shalat idul Adha, shalat tarawih, shalat jenazah, shalat gerhana
dan lain sebagainya. Sebagai gantinya digunakan seruan dengan lafal “Ash-salatu
jamiatan”(الصَّلاَةُ
حَامِعَةُ)
3.Syarat
azandan ikamah
Untuk dibenarkannya azan, maka ada
beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Di antara syarat-syarat azan
adalah :
a.Telah masuk waktu ; seseorang
mengumandangkan azan harus masuk waktu shalat fardhu, kecuali azan subuh yang
pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulullah Saw. Yaitu azan yang pertama sebelum
masuk waktu subuh (1/6 malam terakhir), azan yang kedua adalah azan yang
menandakan masuknya waktu subuh (saat fajar shadiq sudah menjelang).
b.Harus BerbahasaArab ; Azan
yang dikumandangkan dalam bahasa selain Arab tidak sah.
c.Tidak Bersahutan ; Bila
azan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang
lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
d.Muslim, Laki, Aqil, Baligh ; Azan
tidak sah apabila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras
ataupun anak kecil.
e.Tertib Lafatnya ; tidak
diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafal azan.
4.SUNAH
AZAN
Disunahkan orang yang
mengumandangkan azan juga orang yang mengumandangkan ikamah, namun bukan
menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasulullah Saw. Bilal ra.
Mengumandangkan azan dan yang mengumandangkan ikamah adalah Abdullah bin Zaid.
Adapun sunah-sunah azan adalah
sebagai berikut ;
a.Hendaknya
mu’azin suci dari hadas besar dan kecil
b.Hendaknya
mu’azin berdiri menghadap kiblat
c.Menghadapkan
wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketik mengucapkan “Hayya ‘alas-shalah” dan
ke sebelah kiri ketika mengucapkan “Hayya ‘alal falah”
d.Hendaknya
mu’azin memasukkan dua jari ke dalam telinganya
e.Hendaknya
mu’azin mengeraskan suaranya ketika azan
Budaya hidup bersih
merupakan bagian dari pengalaman ajaran agama Islam, untuk itu mari kita
budayakan hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan taharah (bersuci)
merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, seperti shalat dan tawaf.
Oleh karena itu, bersuci menjadi masalah penting dalam ajaran Islam yang harus
kalian ketahui. Tata cara bersuci yang diajarkan Islam dimaksudkan agar manusia
menjadi suci dan bersih, baik lahir maupun batin. Yuk kita pelajari materi
taharah berikut ini ;
1. Pengertian Taharah
Taharah
berasal dari kata bahasa Arab, menurut bahasa berarti bersuci, sedangkan
menurut istilah taharah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan
benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yangditentukan oleh syariat Islam.
Dalil-dalil
yang menganjurkan supaya kita bersuci anatara lain :
“
Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci”. (H.R. an-Nasa’i dari
abi al-Malih dari Ayahnya : 139)
الطَّهُـوْرُ شَطْرُ الإِيـْمـاَنِ
“Kebersihan itu
sebagian dari iman” (H.R Muslim dan Abu Said Al-Khudri)
2.Macam-Macam Alat
Taharah
Alat atau benda yang dapat digunakan
untuk bersuci menurut Islam ada dua macam, yakni :
a.benda padat, yang dimksud benda
padat adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, tisu, daun, dan kayu.
Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tisak terpakai.
b.benda cair, yang boleh digunakan
untuk bersuci adalah air.
3.Macam-Macam Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi
menjadi lima macam :
a.Air suci dan
menyucikan biasa disebut dengan Air Mutlak atau Tahir Mutahir, yaitu air yang halal untuk diminum
dan sah digunakan untuk bersuci, Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat
menyucikan. misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju, aie embun, dan
air sungai selama semuanya itu belum berubah warna, bau, dan rasa.
b.Air suci, tetapi
tidak menyucikan, atau air Tahir Gairu Mutahir, yaitu air yang halal untuk diminum,
tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi, dan air
yang di keluarkan dari pepohonan.
c.Air Mutanajis (Air
yang terkena najis), yaitu
air yang tidak halal untuk di minum dan tidak sah untuk bersuci,
d.Air Makruh (Air Musyammas),
yaitu air yang dipanaskan pada terik
matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang
masing-masing benda itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh,
karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit.
e.Air Mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk
bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk
bersuci karena dikhawatirkan telah terkena kotoran atau najis sehingga dapat
mengganggu kesehatan.