KETENTUAN TAHARAH
Budaya hidup bersih
merupakan bagian dari pengalaman ajaran agama Islam, untuk itu mari kita
budayakan hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan taharah (bersuci)
merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, seperti shalat dan tawaf.
Oleh karena itu, bersuci menjadi masalah penting dalam ajaran Islam yang harus
kalian ketahui. Tata cara bersuci yang diajarkan Islam dimaksudkan agar manusia
menjadi suci dan bersih, baik lahir maupun batin. Yuk kita pelajari materi
taharah berikut ini ;
1. Pengertian Taharah
Taharah
berasal dari kata bahasa Arab, menurut bahasa berarti bersuci, sedangkan
menurut istilah taharah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan
benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat Islam.
Dalil-dalil
yang menganjurkan supaya kita bersuci anatara lain :
. . . . اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ
يَحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ (البقراة : ٢٢٢
)
“. . . Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
menyucikan diri” (Q.S. Al-Baqarah/2 : 222)
لاَ يَقْبَـلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْـرِ طَهُوْرٍ
. ( رواه النسائ )
“
Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci”. (H.R. an-Nasa’i dari
abi al-Malih dari Ayahnya : 139)
الطَّهُـوْرُ شَطْرُ الإِيـْمـاَنِ
“Kebersihan itu sebagian dari iman” (H.R Muslim dan Abu Said Al-Khudri)
2. Macam-Macam Alat
Taharah
Alat atau benda yang dapat digunakan
untuk bersuci menurut Islam ada dua macam, yakni :
a. benda padat, yang dimksud benda
padat adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, tisu, daun, dan kayu.
Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tisak terpakai.
b. benda cair, yang boleh digunakan
untuk bersuci adalah air.
3. Macam-Macam Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi
menjadi lima macam :
a. Air suci dan
menyucikan biasa disebut dengan Air Mutlak atau Tahir Mutahir, yaitu air yang halal untuk diminum
dan sah digunakan untuk bersuci, Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat
menyucikan. misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju, aie embun, dan
air sungai selama semuanya itu belum berubah warna, bau, dan rasa.
b. Air suci, tetapi
tidak menyucikan, atau air Tahir Gairu Mutahir, yaitu air yang halal untuk diminum,
tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi, dan air
yang di keluarkan dari pepohonan.
c. Air Mutanajis (Air
yang terkena najis), yaitu
air yang tidak halal untuk di minum dan tidak sah untuk bersuci,
d. Air Makruh (Air Musyammas),
yaitu air yang dipanaskan pada terik
matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang
masing-masing benda itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh,
karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit.
e. Air Mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk
bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk
bersuci karena dikhawatirkan telah terkena kotoran atau najis sehingga dapat
mengganggu kesehatan.
Soal Latihan :