Kamis, 15 November 2018

Taharah


KETENTUAN TAHARAH



    Budaya hidup bersih merupakan bagian dari pengalaman ajaran agama Islam, untuk itu mari kita budayakan hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan taharah (bersuci) merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, seperti shalat dan tawaf. Oleh karena itu, bersuci menjadi masalah penting dalam ajaran Islam yang harus kalian ketahui. Tata cara bersuci yang diajarkan Islam dimaksudkan agar manusia menjadi suci dan bersih, baik lahir maupun batin. Yuk kita pelajari materi taharah berikut ini ;


1. Pengertian Taharah

Taharah berasal dari kata bahasa Arab, menurut bahasa berarti bersuci, sedangkan menurut istilah taharah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang  ditentukan oleh syariat Islam.

Dalil-dalil yang menganjurkan supaya kita bersuci anatara lain :


. . . . اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يَحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ  (البقراة : ٢٢٢ )

“. . . Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (Q.S. Al-Baqarah/2 : 222)

لاَ يَقْبَـلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْـرِ طَهُوْرٍ . ( رواه النسائ )

“ Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci”. (H.R. an-Nasa’i dari abi al-Malih dari Ayahnya : 139)

الطَّهُـوْرُ شَطْرُ الإِيـْمـاَنِ 

“Kebersihan itu sebagian dari iman” (H.R Muslim dan Abu Said Al-Khudri)


2.   Macam-Macam Alat Taharah

Alat atau benda yang dapat digunakan untuk bersuci menurut Islam ada dua macam, yakni :
a.    benda padat, yang dimksud benda padat adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, tisu, daun, dan kayu. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tisak terpakai.
b.    benda cair, yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air.

3.   Macam-Macam Air

Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi lima macam :
a. Air suci dan menyucikan biasa disebut dengan Air Mutlak atau Tahir Mutahir, yaitu air yang halal untuk diminum dan sah digunakan untuk bersuci, Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju, aie embun, dan air sungai selama semuanya itu belum berubah warna, bau, dan rasa.
b.  Air suci, tetapi tidak menyucikan, atau air Tahir Gairu Mutahir, yaitu air yang halal untuk diminum, tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi, dan air yang di keluarkan dari pepohonan.
c.   Air Mutanajis (Air yang terkena najis), yaitu air yang tidak halal untuk di minum dan tidak sah untuk bersuci,
d.  Air Makruh (Air Musyammas), yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit.
e.   Air Mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan telah terkena kotoran atau najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.


Soal Latihan :

Copyright @ 2013 Yuk Belajar Fiqih MTs.