Terima kasih Bu rina... Mayoritas masyarakat muslim Indonesia sebagai penganut madzhab Syafi’i di mana dalam pandangan madzhab tersebut menyentuh istri tanpa penutup adalah membatalkan wudhu. Sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. Ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu tidak batal. Saya rasa itu yang bisa saya jelaskan bu.... yang harus kita garis bawahi kalau kita menggunakan salah satu madzhab harus seluruh rangkaian ibadahnya menggunakan madzhab tersebut....
Bu riza, kalau saya sudah wudhu kemudian salaman dengan suami saya apakah wudhu saya batal bu?
BalasHapusTerima kasih Bu rina...
HapusMayoritas masyarakat muslim Indonesia sebagai penganut madzhab Syafi’i di mana dalam pandangan madzhab tersebut menyentuh istri tanpa penutup adalah membatalkan wudhu.
Sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. Ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu tidak batal.
Saya rasa itu yang bisa saya jelaskan bu.... yang harus kita garis bawahi kalau kita menggunakan salah satu madzhab harus seluruh rangkaian ibadahnya menggunakan madzhab tersebut....